Post Top Ad

[TUGAS] Ringkasan SPAP 508

LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN AUDITAN

PENDAHULUAN
  1. Seksi ini berlaku untuk laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit1 atas laporan keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hal usaha, dan arus kas esuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Berisi berbagai tipe laporan auditor, penjelasan berbagai keadaan yang sesuai dengan tipe laporan masing-masing, dan berbagai contoh laporan auditor.
  2. Seksi ini tidak berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit seperti dijelaskan dalam SA Seksi 504 [PSA No. 37] Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan, dan untuk laporan atas informasi keuangan yang tidak lengkap atau penyajian khusus lain seperti yang dijelaskan dalam SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan Khusus.
  3. Pernyataan pendapat auditor harus didasarkan atas audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Standar auditing antara lain memuat empat standar pelaporan.
  4. Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut: “Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu asersi4, bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.”
  5. Tujuan standar pelaporan keempat tersebut adalah mencegah agar tidak terjadi penafsiran yang keliru mengenai tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor, apabila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas salah satu unsur laporan keuangan dan menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat, atau menyatakan pendapat tidak wajar atas unsur laporan keuangan lainnya, apabila keadaan mengharuskan perlakuan demikian.
  6. Laporan auditor biasanya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan pokok suatu entitas yang tediri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Setiap laporan keuangan auditan harus secara khusus disebut dalam paragraf pengantar dalam laporan auditor. Jika laporan keuangan pokok meliputi suatu laporan terpisah tentang perubahan akun (account) ekuitas, hal ini harus disebutkan dalam paragraf pengantar dalam laporan auditor, namun tidak perlu disebut secara terpisah dalam paragraf pendapat, karena perubahan tersebut merupakan bagian dari penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas.
LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
  1. Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
  2. Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a.       Suatu judul yang memuat kata independen.
b.      Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c.       Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d.      Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e.      Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f.        Suatu pernyataan bahwa audit meliputi: 
1)      Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
2)      Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
3)      Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
g.       Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h.      Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. posisi keuangan perusahaan pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
i.         Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
j.        Tanggal laporan auditor.
Laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan komparatif disajikan sebagai berikut:

Laporan Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]

Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan labarugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.

Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.  Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estiamsi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik, nomor izin kantor akuntan publik]

[Tanggal]

9.         Jika laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas disajikan dalam bentuk komparatif untuk satu periode atau lebih, namun neraca (atau beberapa neraca) pada akhir periode (atau beberapa periode) sebelumnya tidak disajikan.
10.     Seksi ini juga menjelaskan keadaan-keadaan-keadaan yang dapat mengharuskan auditor menyimpang dari laporan auditor bentuk baku dan memberikan panduan penyusunan laporan auditor dalam keadaan-keadaan yang bersangkutan. Bagian ini menjelaskan berbagai tipe pendapat auditor:
a.       Pendapat wajar tanpa pengecualian.
b.      Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku.
c.       Pendapat wajar dengan pengecualian.
d.      Pendapat tidak wajar.
e.      Pernyataan tidak memberikan pendapat.




BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN DALAM LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
Laporan Auditor Bentuk Baku
11.     Keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan 11 (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan auditor bentuk baku.

Pendapat Auditor Sebagian Didasarkan atas Laporan Auditor Independen Lain
12.     Apabila auditor memutuskan untuk membuat pengacuan ke laporan auditor independen lain sebagai sebagian dari dasar bagi pernyataan pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf pengantar dalam laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam pernyataan pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit. (Lihat SA Seksi 543 [PSA No. 38] Bagian Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain).
13.     Suatu contoh laporan auditor yang menunjukan pemisahan tanggung jawab.
14.     Aturan 203 [Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Seksi 203] menyatakan berikut ini:
15.  Apabila keadaaan seperti dimaksudkan pada paragraf 14 timbul, maka laporan auditor harus mencantumkan informasi mengenai hal tersebut dalam paragraf terpisah. Dalam situasi seperti itu, sudah semestinya bagi auditor untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian berkaitan dengan kesesuaian laproan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali jika terdapat alasan lain untuk tidak melakukan hal itu, yang tidak berkaitan dengan penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah diumumkan berlaku.

Ketidakkonsitensian
16.     Laporan auditor bentuk baku secara tersirat menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara periode-periode akuntansi tidak secara material dipengaruhi oleh perubahan dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan secara konsisten di antara dua periode atau lebih, baik karena (a) tidak terjadi perubahan prinsip akuntansi, atau (b) telah terjadi suatu perubahan prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan atas daya banding laporan keuangan tidak material.
17.     Paragraf penjelasan yang sesuai dengan perubahan tersebut di atas adalah sebagai berikut: Seperti telah dijelaskan pada Catatan X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan depresiasi dalam tahun 20X2.

18.     Tambahan paragraf penjelasan dalam laporan auditor harus dicantumkan dalam laporan auditor atas laporan keuangan tahun berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan.
19.     Dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan. Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu paragraf terpisah dalam laporan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu mendapatkan penekanan adalah:
a.       Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan yang lebih besar.
b.      Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
c.       Peristiwa kemudian (lihat SA Seksi 561 [PSA No. 46] Peristiwa Kemudian) penting yang luar biasa.
d.      Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan dengan perubahan dalam prinsip akuntansi, yang berdampak atas daya banding laporan keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.




PENYIMPANGAN DARI PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Pendapat Wajar dengan Pengecualian
20.     Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian.
21.     Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
22.     Auditor dapat menentukan bahwa ia dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian hanya jika audit telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia dan oleh karena itu hanya jika ia dapat menerapkan prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
23.     Keputusan auditor dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat dilaksanakan tersebut bagi auditor dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
24.     Pembatasan yang umum terhadap lingkup audit mencakup pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan dan konfirmasi piutang melalui komunikasi langsung dengan debitur klien.
25.     Bila pendapat wajar dengan pengecualian disebabkan oleh pembatasan atas lingkup audit atau kurangnya bukti audit, situasi ini harus dijelaskan dalam paragraf penjelasan yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat dalam laporan auditor.
26.     Bila auditor membuat pengecualian dalam pendapatnya karena pembatasan terhadap lingkup audit.
27.     Pembatasan lain atas lingkup audit. Kadang-kadang catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang tidak diaudit.
28.     Namun, jika pengungkapan ini dipandang tidak diperlukan untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, atau arus kas yang harus dilaporkan oleh auditor, pengungkapan tersebut dapat diberi tanda sebagai tidak diaudit atau tidak dicakup oleh laporan auditor.
29.     Ketidakpastian dan pembatasan terhadap lingkup audit.
30.     Bukti audit yang bersifat konklusif tentang hasil akhir suatu ketidakpastian tidak dapat diharapkan ada pada waktu audit karena hasil dan bukti audit yang berkaitan bersifat masa depan.
31.     Jika auditor tidak mampu memperoleh bukti audit yang cukup untuk mendukung asersi manajemen tentang sifat hal yang berkaitan dengan suatu ketidakpastian dan penyajian atau pengungkapannya dalam laporan keuangan, auditor harus mempertimbangkan perlunya menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat karena keterbatasan dalam lingkup audit.
32.     Pembatasan terhadap lingkup yang berkaitan dengan ketidakpastian harus dibedakan dari situasi yang di dalamnya auditor berkesimpulan bahwa laporan keuangan secara material disajikan salah, menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia berkaitan dengan ketidakpastian.
33.     Perikatan dengan pelaporan terbatas.
34.     Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil audit atas neraca saja.

Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
35.     Apabila laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, maka ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (paragraf 36 s.d. 57) atau pendapat tidak wajar (paragraf 58 s.d 60). Dasar yang melandasi pendapat tersebut harus dinyatakan dalam laporan auditor.
36.     Dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia cukup material, sehingga memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, salah satu faktor yang harus dipertimbangkan adalah besarnya dampak tersebut dalam nilai rupiah.
37.     Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
38.     Paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan harus pula menjelaskan dampak utama hal yang dikecualikan terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika hal ini praktis untuk dilaksanakan.
39.     Suatu contoh laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian karena penggunaan prinsip akuntansi yang menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
40.     Jika penyimpangan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan, maka harus diubah.
41.     Pengungkapan yang tidak cukup.
42.     Laporan auditor yang berisi pengecualian karena adanya pengungkapan yang tidak cukup.
43.     Jika perusahaan menerbitkan laporan keuangan yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan.
44.     Auditor tidak diharuskan untuk membuat laporan keuangan pokok (seperti, laporan arus kas untuk satu atau lebih periode) dan memasukkannya dalam laporan auditor, jika manajemen perusahaan menolak untuk menyajikan laporan tersebut.
45.     Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia yang Menyangkut Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan Materialitas. Menyangkut risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokkan ke dalam satu diantara tiga golongan:
a.       Pengungkapan yang tidak memadai (paragraf 46 s.d. 47)
b.      Ketidaktepatan prinsip akuntansi (paragraf 48)
c.       Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal (paragraf 49)
46.     Jika auditor berkesimpulan bahwa hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian tidak diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
47.     Auditor harus mempertimbangkan materialitas dalam mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dalam laporan keuangan dalam hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
48.     Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen melakukan estimasi hasil peristiwa masa depan tipe tertentu.
49.     Biasanya auditor dapat memuaskan dirinya tentang kewajaran estimasi manajemen tentang dampak peristiwa masa depan dengan mempertimbangkan berbagai tipe bukti audit, termasuk pengalaman historis entitas.
50.     Perubahan akuntansi. Auditor harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (c) alasan yang mendasari perubahan akuntansi adalah beralasan.
51.     Jika (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau (c) manajemen tidak memberikan alasan perubahan yang beralasan.
52.     Jika manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal tentang perubahan prinsip akuntansi yang diterapkan, auditor harus menyatakan pengecualian mengenai perubahan akuntansi yang telah dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang masuk akal tersebut.
53.     Bilamana perubahan akuntansi mengakibatkan auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus mempertimbangkan kemungkinan dampak perubahan tersebut.
54.     Jika laporan keuangan untuk tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan bersama dengan laporan keuangan tahun berikutnya, laporan auditor harus menjelaskan keberatan yang berkaitan dengan laporan keuangan tahun terjadinya perubahan.
55.     Jika suatu entitas menerapkan prinsip akuntansi yang bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, penggunaan seterusnya mungkin mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun berikutnya yang dilaporkan oleh auditor.
56.     Jika suatu entitas memperlakukan dampak akuntansi secara prospektif padahal prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian kembali atau pengakuan dampak kumulatif perubahan dalam tahun terjadinya perubahan,laporan keuangan tahun berikutnya dapat berisi debit atau kredit yang tidak semestinya yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan tersebut.
57.     Jika manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal mengenai perubahan prinsip akuntansi, pendapat auditor harus menyatakan pengecualian perubahan yang telah dilakukan tanpa alasan yang masuk akal.
58.     Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
59.     Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan.
60.     Jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat
61.     Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
62.     Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
63.     Laporan auditor yang berisi pernyataan tidak memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup karena pembatasan lingkup audit.

PENDAPAT TIDAK PENUH
64.     Pendapat tidak penuh (pernyataan pendapat atas unsur tertentu dalam laporan keuangan) tidak boleh dinyatakan jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tidak wajar atas laporan keuangan secara keseluruhan, karena pendapat tidak penuh dalam hal ini cenderung mengaburkan arti pernyataan tidak memberikan pendapat atau pendapat tidak wajar terhadap laporan keuangan secara keseluruhan tersebut.
65.     Standar pelaporan keempat mengharuskan laporan auditor berisi baik pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu pernyataan tidak memberikan pendapat.
66.     Selama audit terhadap laporan keuangan periode sekarang berlangsung, auditor harus waspada mengenai hal atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya yang disajikan atau terhadap cukup atau tidaknya pengungkapan yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut (lihat SA Seksi 431 [PSA No. 10] Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan). Dalam memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus mempertimbangkan dampak hal atau peristiwa yang menarik perhatiannya.

Laporan Auditor yang Berbeda atas Laporan Keuangan Komparatif yang Disajikan
67.     Oleh karena laporan auditor atas laporan keuangan komparatif berlaku untuk laporan keuangan individual yang disajikan, auditor dapat menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, atau pendapat tidak wajar, atau pernyataan tidak memberikan pendapat, atau mencantumkan paragraf penjelasan yang berkaitan dengan satu atau lebih laporan keuangan untuk satu atau beberapa periode.
68.     Jika, dalam audit sekarang, auditor menemukan keadaan atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya, ia harus mempertimbangkan semua hal bila ia memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut.
69.     Jika, dalam laporan auditor yang telah dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan pendapat yang sebelumnya dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus menjelaskan semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam paragraf penjelasan yang disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat,Paragraf penjelasan harus menjelaskan (a) tanggal laporan auditor sebelumnya, (b) tipe pendapat yang sebelumnya dinyatakan oleh auditor, (c) keadaan atau peristiwa yang menyebabkan auditor menyatakan pendapat yang berbeda, (d) pendapat auditor yang telah dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang diberikan dalam periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut.
70.     Auditor pendahulu biasanya akan berada dalam posisi untuk menerbitkan kembali laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya atas dasar permintaan mantan kliennya, jika ia dapat melaksanakan prosedur.

Laporan Auditor Pendahulu Diterbitkan Kembali
71.     Sebelum menerbitkan kembali (atau mengizinkan penggunaan kembali) laporan auditor yang telah diterbitkan atas laporan keuangan tahun sebelumnya, auditor pendahulu harus mempertimbangkan apakah laporannya atas laporan keuangan tersebut masih sesuai.
72.     Auditor pendahulu yang telah menyetujui untuk menerbitkan kembali laporannya mungkin mengetahui peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya yang mungkin berdampak material tehadap laporan sebelumnya.
73.  Pengetahuan auditor pendahulu mengenai masalah-masalah sekarang mantan kliennya sebenarnya dibatasi oleh tidak berkelanjutannya hubungan auditor tersebut dengan perusahaan.
74.     Jika laporan keuangan periode sebelumnya telah diaudit oleh auditor pendahulu yang laporannya tidak disajikan, auditor pengganti harus menujukan dalam paragraf pengantar dalam laporannya (a) bahwa laporan keuangan periode sebelumnya telah diaudit oleh auditor independen lain, (b) tanggal laporan auditor tersebut, (c) tipe pendapat dalam laporan yang diterbitkan oleh auditor pendahulu, (d) alasan yang melandasi, jika laporan yang diterbitkan oleh auditor pendahul bukan laporan auditor bentuk baku.

TANGGAL BERLAKU EFEKTIF DAN PERALIHAN
75. Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi diterapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
76. Auditor yang menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian yang tergantung dari dampak ketidakpastian atas laporan keuangan tahun sebelumnya harus mempertimbangkan status ketidakpastian tersebut dalam menentukan tanggung jawab pelaporan di bawah aturan pelaporan dalam Seksi ini.

Sumber : Referensi Buku SPAP 508, dan Pengetahuan Perkuliahan


^^ Semoga Bermanfaat ^^

No comments:

Post a Comment